Faktariau.id, NASIONAL – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan atensi khusus pada percepatan pemulihan pascabencana di Sumatera Barat. BNPB menetapkan tenggat waktu ketat, di mana penyusunan Dokumen R3P Sumatera Barat (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana) harus sudah ditetapkan oleh pimpinan daerah paling lambat pada 9 Januari 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan proses Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana Sumbar dapat segera berjalan tanpa hambatan administratif. Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menegaskan bahwa arahan dari Kepala BNPB menuntut penyelesaian yang lebih cepat dari rencana semula yang dijadwalkan pada Februari.
Keakuratan Data Jadi Prioritas
Dalam kegiatan pendampingan di Padang pada Sabtu (27/12), Rustian mengingatkan bahwa percepatan target tidak boleh mengabaikan kualitas data kerusakan dan kerugian. Ia meminta BPBD dan OPD terkait di 13 kabupaten/kota terdampak untuk menyajikan data yang valid berdasarkan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JituPasna).
“Data yang akurat dan valid adalah kunci utama pada tahap pemulihan ini. Dokumen R3P akan menjadi pedoman terpadu yang sinergis dalam memulihkan kondisi fisik maupun sosial ekonomi masyarakat,” tegas Rustian.
Pendampingan 13 Wilayah Terdampak
Program pendampingan teknis ini mencakup 13 wilayah, di antaranya Kota Padang, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, hingga Tanah Dataran. Saat ini, fokus sinkronisasi data tengah dilakukan bersama tim teknis dari Kabupaten Solok, Pasaman, dan Pasaman Barat untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah pusat.
Nantinya, dokumen R3P yang telah disepakati akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pembagian kewenangan pendanaan pusat dan daerah untuk membangun kembali infrastruktur yang rusak akibat banjir dan longsor di wilayah Sumatera Barat.
(*Drw)













