Faktariau.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau akrab disapa Gus Yazid, sebagai tersangka. Ia terseret dalam pusaran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Kasus Tanah BUMD Cilacap melalui PT Cilacap Segara Artha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan peran krusial Gus Yazid dalam perkara ini. Gus Yazid Tersangka TPPU diduga menjadi pihak yang menampung aliran dana hasil kejahatan korupsi jual beli tanah seluas 700 hektare senilai Rp20 miliar.
Penangkapan dan Penahanan di Lapas Semarang
Proses penegakan hukum ini dilakukan melalui operasi gabungan antara Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Tengah pada Selasa (23/12/2025) malam. Setelah resmi menyandang status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025. Ia dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Duduk Perkara Skandal Tanah PT Cilacap Segara Artha
Kasus Tanah BUMD Cilacap ini merupakan pengembangan dari skandal korupsi yang melibatkan PT Cilacap Segara Artha (CSA), perusahaan pelat merah milik Pemkab Cilacap. Perkara bermula dari transaksi pembelian lahan milik PT Rumpun Sari Antan seluas 700 hektare pada periode 2023-2024.
Meski PT CSA telah melakukan pembayaran lunas senilai ratusan miliar rupiah, hingga saat ini perusahaan pembeli tidak dapat menguasai fisik tanah tersebut. Sebelum penetapan Gus Yazid, Kejagung telah lebih dulu menahan tiga tersangka utama:
ANH: Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.
AM: Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap.
IZ: Komisaris PT Cilacap Segara Artha.
Hadirnya status Gus Yazid Tersangka TPPU memperkuat bukti adanya upaya penyembunyian aset hasil korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain yang terlibat.
(*Drw)













