Faktariau.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengumpulkan bukti terkait Kasus Suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Tim penyidik baru saja melakukan penggeledahan di kediaman tersangka pemberi suap berinisial SRJ (Sarjan) dan berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (24/12/2025) tersebut bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara. Dalam operasi ini, KPK mengamankan bukti fisik maupun digital.
“Penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen serta barang bukti elektronik dalam bentuk flash disk,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Analisis Data Digital dan Konfirmasi Tersangka
Terkait temuan flash disk tersebut, Budi menjelaskan bahwa tim laboratorium forensik KPK akan melakukan ekstraksi data. Langkah ini penting untuk mendalami isi dokumen digital yang diduga berkaitan dengan aliran dana atau kesepakatan ilegal dalam Kasus Suap Bupati Bekasi tersebut.
KPK juga berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saudara SRJ untuk mengonfirmasi temuan barang bukti dari rumahnya. Hal ini dilakukan guna memastikan keterkaitan aset digital tersebut dengan tersangka Ade Kuswara Kunang KPK.
Kronologi OTT Ade Kuswara Kunang
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Operasi tersebut menjadi OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan fakta penyidikan:
Penerima Suap: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), yang merupakan Kepala Desa Sukadami.
Pemberi Suap: Pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Barang Bukti Awal: Uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan saat operasi senyap berlangsung.
Hingga saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam lingkaran Kasus Suap Bupati Bekasi ini.
(*Drw)













