Faktariau.id, NASIONAL – Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara terkait isu penolakan uang tunai yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini. Bank sentral menegaskan bahwa pembayaran tunai tetap menjadi instrumen transaksi yang sah dan wajib diterima, meskipun pemerintah tengah gencar mendorong digitalisasi keuangan.
Pernyataan ini merupakan respons atas video viral yang memperlihatkan sebuah gerai roti menolak pembayaran cash dari seorang pelanggan lanjut usia. Fenomena ini memicu perdebatan mengenai penerapan Aturan Pembayaran Tunai BI di tengah masifnya penggunaan QRIS.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa meskipun transaksi nontunai menawarkan kecepatan dan keamanan, kondisi demografis Indonesia yang beragam membuat uang kartal masih sangat dibutuhkan.
Dasar Hukum: Larangan Menolak Rupiah Cash
Ramdan menekankan bahwa secara hukum, penolakan terhadap mata uang Rupiah dalam bentuk tunai tidak dibenarkan. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Berikut adalah poin penting dalam Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang:
Kewajiban Menerima: Setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Pengecualian: Penolakan hanya diperbolehkan jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut atau jika pembayaran telah disepakati secara tertulis menggunakan metode lain dalam kontrak tertentu.
Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi pidana maupun denda sesuai aturan yang berlaku.
Kronologi Video Viral di Halte Transjakarta
Isu ini mencuat setelah akun Instagram @arli_alcatraz mengunggah kejadian di sebuah gerai roti di Halte Transjakarta Monas pada Kamis (18/12). Dalam video tersebut, petugas kasir bersikeras hanya menerima transaksi via QRIS dan menolak uang tunai dari seorang nenek.
Kejadian ini memicu protes keras dari pengunjung lain yang menilai kebijakan tersebut diskriminatif, terutama bagi warga lanjut usia yang belum melek teknologi digital.
Klarifikasi dan Evaluasi Pihak Manajemen
Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak manajemen Roti O melalui akun resmi @rotio.indonesia telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Selasa (23/12/2025).
Manajemen mengklarifikasi bahwa kebijakan nontunai awalnya bertujuan untuk memudahkan akses promo bagi pelanggan. Namun, atas kejadian ini, mereka berjanji akan melakukan evaluasi internal menyeluruh. Tujuannya agar sistem pembayaran di seluruh gerai tetap akomodatif bagi seluruh lapisan masyarakat, baik yang menggunakan digital maupun tunai.
Bank Indonesia kembali mengimbau para pelaku usaha untuk tetap menyediakan opsi pembayaran tunai guna menjamin inklusivitas ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
(*Drw)











