Bupati Aceh Selatan Umrah Tanpa Izin Saat Bencana, DPR Desak Kemendagri Beri Sanksi Tegas

DPR: Bupati Aceh Selatan Abaikan Bencana, Perlu Sanksi Tegas
Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak Kemendagri menindak tegas Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana. (Dok. Ist)

Faktariau.id, NASIONAL – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Eka Widodo, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil langkah tegas terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Desakan ini muncul lantaran sang kepala daerah diketahui bepergian ke luar negeri untuk ibadah umrah tanpa izin, justru di saat wilayahnya sedang dilanda bencana alam.

Eka Widodo menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pemimpin. Kepergian Mirwan MS dipersoalkan karena dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, baik dari Gubernur Aceh maupun Menteri Dalam Negeri.

Preseden Buruk dan Pengabaian Tanggung Jawab

Menurut Eka, seorang kepala daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk berada di garis terdepan saat warganya menghadapi situasi darurat. Meninggalkan wilayah di tengah krisis dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian yang tidak boleh dibiarkan.

“Jangan sampai ada preseden bahwa kepala daerah bisa bertindak sesuka hati tanpa memikirkan keselamatan dan kepentingan warganya,” kata Eka.

Absennya Bupati Aceh Selatan Umrah Tanpa Izin Bencana ini dianggap mencederai kepercayaan publik.

“Keputusan berangkat umrah tanpa izin, dan pada saat masyarakat sedang terkena musibah, jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik,” tegasnya.

Kemendagri Diminta Beri Sanksi Tegas

Eka menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi etika kepemimpinan, tetapi juga melanggar aturan administrasi terkait izin perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat daerah. Ia khawatir jika tidak ada sanksi tegas, hal ini akan menggerus wibawa pemerintah daerah.

Legislator ini berharap insiden di Aceh Selatan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh kepala daerah di Indonesia, di mana respons cepat tanggap bencana harus menjadi prioritas utama.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, sebelumnya telah merespons isu ini dengan menyatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kemendagri sedang melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan MS setibanya dari Arab Saudi. Pemeriksaan tersebut akan mencakup prosedur perizinan, sumber pembiayaan keberangkatan, hingga keterlibatan pihak lain.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *