Faktariau.id, NASIONAL –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua petinggi PT Pembangunan Perumahan (PTPP) Divisi EPC, yaitu Didik Mardiyanto (DM) dan Herry Nurdy Nasution (HNN), atas dugaan Korupsi Proyek Fiktif PTPP. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar dari pengeluaran kas perusahaan untuk vendor-vendor bodong yang tidak memberikan manfaat, dilansir pada 26 November 2025.
Modus Cerdik Menggunakan Vendor Fiktif
Praktik culas ini berlangsung dari Juni 2022 hingga Maret 2023, melibatkan sembilan proyek fiktif. Salah satu proyek fiktif utama adalah pembangunan Smelter Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar.
Untuk memuluskan aksi Korupsi Proyek Fiktif PTPP, DM dan HNN diduga memerintahkan pembuatan dokumen purchase order dan tagihan palsu. Mereka bahkan mencatut nama vendor korporasi, serta menggunakan identitas office boy dan driver perusahaan. Setelah dana cair, uang tunai dalam bentuk valas kemudian diserahkan kembali kepada para tersangka.
Aliran Dana untuk THR dan Tunjangan
Selain kerugian negara, terungkap pula adanya inisiatif DM untuk mengalirkan sebagian dana hasil proyek fiktif dari proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 senilai Rp10,8 miliar.
Dana tersebut digunakan sebagai tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR) kepada sejumlah staf. Saat ini, KPK terus mendalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan berulang kali oleh kedua tersangka yang telah ditahan.
(*Drw)













