Penyitaan KPK Ponorogo: 2 Mobil Mewah, 24 Sepeda Disita dari Tersangka Korupsi

Penyitaan KPK Ponorogo: Jam Tangan, 2 Mobil Mewah Disita
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktariau.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan besar-besaran di Kabupaten Ponorogo. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Yunus merupakan salah satu tersangka dalam Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco.

Aset bergerak yang disita cukup mencolok. Aset tersebut meliputi sejumlah jam tangan mewah, 24 unit sepeda, dan dua mobil mewah. Mobil mewah yang disita adalah Jeep Rubicon dan BMW. Penyitaan KPK Ponorogo ini menjadi indikasi kuat adanya aliran dana tak wajar yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut. Penyitaan adalah hasil dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kediaman Yunus Mahatma. Kegiatan penggeledahan berlangsung intensif sejak Selasa, 11 November, hingga Jumat, 14 November. Selain rumah Yunus, tim KPK juga menyasar sejumlah lokasi lain yang dianggap vital dan berkaitan dengan perkara.

Target Penggeledahan KPK Meluas di Ponorogo

Tim penyidik KPK tidak hanya berfokus pada kediaman pribadi. Mereka juga menggeledah beberapa lokasi strategis pemerintahan dan individu terkait. Penyitaan KPK Ponorogo ini dilakukan secara komprehensif.

Lokasi-lokasi yang menjadi target penggeledahan meliputi:

  • Rumah Dinas Bupati Ponorogo.

  • Rumah Dinas Sekretaris Daerah Ponorogo.

  • Rumah pribadi Bupati Sugiri Sukoco.

  • Rumah pihak swasta Sucipto.

  • Kantor Dinas Pekerjaan Umum.

  • Kompleks RSUD Ponorogo.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting. Selain itu, mereka juga menyita barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini. Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita mencakup berkas-berkas penganggaran dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Penguatan Bukti dan Upaya Asset Recovery

Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim penyidik akan segera melakukan ekstraksi. Mereka juga akan mempelajari semua bukti yang disita untuk memperkuat proses penyidikan. Penyitaan KPK Ponorogo terhadap aset-aset mewah ini memiliki dua tujuan utama.

Tujuan pertama adalah untuk proses pembuktian adanya tindak pidana korupsi. Tujuan kedua adalah sebagai langkah awal dalam upaya asset recovery atau pemulihan aset negara yang dicuri.

Total empat tersangka telah terseret dalam Kasus Korupsi Bupati Ponorogo ini. Tersangka tersebut adalah Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Dirut RSUD Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. Mereka semua telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *