Babak Baru Kasus Ashanty: Mantan Karyawan Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Dana Rp 2 Miliar

Mantan Karyawan Ashanty Ditahan, Tersangka Penggelapan Rp 2 M
Ashanty/(instagram)

Faktariau.id, NASIONAL – Kasus perseteruan hukum antara artis Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, memasuki babak baru yang krusial. Ayu kini telah resmi ditahan oleh pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Penahanan ini dilakukan setelah Ayu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serius. Ia diduga melakukan Kasus Penggelapan Dana Rp 2 Miliar milik perusahaan Ashanty, PT Hijau Dipta Nusantara (PT HDN), serta dugaan pemalsuan tanda tangan.

Kabar penahanan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto. “Iya, sudah ditahan dua hari lalu,” kata Stifan, seperti dikutip detikcom, Senin (27/10/2025). Laporan yang menjerat Ayu ini bermula dari tudingan Ashanty terkait dana di PT HDN.

Kondisi Tersangka dan Rencana Penangguhan Penahanan

Meskipun harus mendekam di tahanan, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa kondisi kliennya saat ini dalam keadaan baik dan tegar.

“Kondisi Ayu alhamdulillah baik-baik saja dan tegar siap menghadapi semua,” tambah Stifan.

Penetapan tersangka terhadap Ayu sendiri telah dilakukan oleh penyidik Polres Tangsel sejak 16 Oktober 2025 lalu. Ayu diduga melakukan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen pada saat ia masih bekerja di perusahaan milik istri Anang Hermansyah tersebut.

Pihak kuasa hukum Ayu saat ini tengah bergerak cepat. Mereka berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi Ayu pada hari ini.

Ayu Minta Laporan Balik terhadap Ashanty Diusut

Di tengah proses hukum pidana yang menjeratnya, Mantan Karyawan Ashanty Ditahan ini menitipkan sebuah pesan melalui kuasa hukumnya. Ayu meminta agar laporan yang telah ia buat terhadap Ashanty juga dapat dikawal dan segera diproses secara adil.

“Ayu cuma berpesan untuk mengawal laporan dia di Polres (Jakarta) Selatan dan Tangsel yang sudah dibuat,” kata Stifan.

Sebelumnya, Ayu memang telah melaporkan balik Ashanty. Laporan Ayu mencakup dugaan perampasan aset pribadi dan akses ilegal. Pihak Ayu mengklaim bahwa beberapa barang pribadinya diambil paksa. Barang-barang yang dilaporkan termasuk ponsel, laptop, hingga mobil. Selain itu, akun m-banking milik Ayu juga diduga diakses tanpa izin.

Kasus ini semakin rumit dan berlapis. Selain terjerat Kasus Penggelapan Dana Rp 2 Miliar dari Ashanty, Ayu juga dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh Direktur Utama PT HDN, Erie Prasetyo. Kedua belah pihak kini sama-sama berhadapan dengan proses hukum di kepolisian. Publik akan terus mengawal bagaimana perkembangan kasus yang melibatkan mantan bos dan karyawannya ini akan diselesaikan.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *