Faktariau.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang barang rampasan kasus korupsi.
Acara ini akan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025. Dari total 83 lot barang yang dilelang, pabrik milik PT Nawamaja menjadi yang termahal.
Pabrik ini merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi Satrio Wibowo. Aset ini berlokasi di Jalan Raya Parung KM 26, Desa Pondok Udik, Kemang, Kabupaten Bogor.
Lelang aset korupsi ini menarik banyak perhatian. Pabrik tersebut memiliki harga limit Rp60,6 miliar.
Untuk mengikutinya, peserta harus menyiapkan uang jaminan sebesar Rp30 miliar.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa pabrik ini adalah aset termahal dalam daftar lelang.
“Pabrik ini adalah aset paling mahal dalam lelang kali ini,”
ujar Mungki.
Selain pabrik, terdapat barang-barang lain. Ini termasuk rumah, mobil, perhiasan, dan sepeda. Barang termurah yang dilelang adalah kemeja sutra biru. Harganya hanya Rp5.700. Ini menunjukkan beragamnya barang yang dilelang KPK.
Cara Ikut Serta dalam Lelang Aset Korupsi
Masyarakat yang tertarik bisa berpartisipasi dalam lelang ini. Mereka wajib mendaftar melalui situs resmi lelang.go.id.
Sebelum lelang, KPK juga mengadakan acara aanwijzing. Acara ini akan diadakan di Rupbasan KPK pada Kamis, 11 September 2025.
Acara aanwijzing berfungsi sebagai penjelasan lelang. Ini penting untuk memastikan peserta memahami detailnya.
Lelang kali ini akan diadakan serentak. KPK bekerjasama dengan 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Total ada 27 perkara korupsi yang asetnya dilelang. Nilai total aset yang dilelang mencapai Rp166 miliar.
Aset ini merupakan barang rampasan yang terbukti sah dari hasil tindak pidana korupsi.
Daftar Barang Lelang KPK
Ada berbagai jenis barang yang dilelang. Barang-barang ini memiliki nilai yang beragam. Semuanya berasal dari kasus korupsi.
Berikut adalah beberapa jenis aset yang akan dilelang:
- Pabrik
- Rumah
- Mobil
- Perhiasan
- Sepeda
- Kemeja sutra
Lelang aset korupsi seperti ini adalah cara KPK mengembalikan uang negara.
Hasil penjualan akan disetorkan kembali ke kas negara. Ini adalah upaya nyata KPK untuk memulihkan kerugian akibat korupsi.
(*Drw)











