KPK Periksa Menas Erwin dalam Dugaan TPPU Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Periksa Menas dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan
Gedung Merah Putih KPK/(fkn)

faktariau.id, NASIONAL –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi kunci dalam pengusutan dugaan pencucian uang Hasbi Hasan. Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menas Erwin Djohansyah, seorang wiraswasta, pada Senin, 28 Juli 2025.

Langkah ini diambil untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan Menas dalam aliran dana yang digunakan untuk mengurus perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA tersebut.

Menurut informasi, nama Menas Erwin muncul dalam putusan Pengadilan Tipikor. Ia disebut sebagai pihak yang membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini. Tempat itu digunakan untuk membahas pengurusan perkara bersama Hasbi Hasan.

Tak hanya itu, penyidik juga mencermati dugaan adanya fasilitas lain seperti kamar di Fraser Menteng. Lokasi tersebut disebut digunakan untuk pertemuan antara Hasbi, Menas, dan sejumlah pihak lain.

Majelis hakim dalam putusan April 2024 menyebut bahwa kamar di Novotel digunakan pula oleh Hasbi untuk keperluan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa dana sewa berasal dari sumber tak sah.

Langkah KPK memanggil Menas menandakan keseriusan dalam menelusuri asal-usul dana mencurigakan. Fokus utama adalah menggali apakah terdapat unsur pencucian uang dari dana yang digunakan.

Pemeriksaan Menas juga bertujuan mengungkap peran saksi dalam mendukung tindak pidana korupsi. KPK bertekad memastikan bahwa tidak ada pelaku atau penyedia dana ilegal yang luput dari pengusutan.

Kesimpulan Sementara:

  • Pemeriksaan saksi dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025.

  • Dugaan fasilitas sewa untuk perkara dan kepentingan pribadi.

  • KPK fokus mendalami sumber dana dan peran Menas Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *