Penyidik KPK Periksa 20 Pengurus Pokmas Situbondo Terkait Kasus Dana Hibah DPRD Jatim Rp1,2 Miliar

Gedung Merah Putih KPK/Binapenta/(fkn)
Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn

Faktariau.id, RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi hibah kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif senilai Rp1,2 miliar yang direncanakan anggota DPRD Jawa Timur berinisial ZY.

Pada Kamis (22/5/2025), penyidik kembali memeriksa 20 orang pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) di Polres Situbondo.

Keterangan para saksi diminta untuk memetakan skema pengajuan dana hibah, apakah benar proposal dibuat atas inisiatif mereka atau sekadar dipinjam namanya lalu fee disepakati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan berfokus pada validitas dokumen dan alur pencairan dana.

Pada Rabu (21/5), KPK sudah memeriksa Ketua Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Kapongan, Situbondo. Tim penyidik menelusuri bukti percakapan WhatsApp antara ZY dan terlapor Yesi Rahmatillah, serta lembar print-out pencairan dana wasbang.

Tujuannya, memastikan apakah proposal benar-benar dijalankan atau hanya fiktif untuk menyalurkan aliran dana.

Baca Juga: UU BUMN dan SE KPK: Hambatan Baru Pemberantasan Korupsi di BUMN

Selain ketua Pokmas, penyidik mengundang 20 pengurus lain yang namanya tercantum dalam proposal. Mereka memberikan kesaksian mengenai proses pembuatan kegiatan, perjanjian fee, dan realisasi anggaran.

Hasil pemeriksaan ini diharapkan membuka tabir alur korupsi dan mengungkap pihak legislatif yang memanfaatkan nama kelompok masyarakat.

Dengan maraknya dugaan penyalahgunaan dana hibah, publik kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban di lembaga perwakilan rakyat.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *