Faktariau.id, RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di pemerintahan daerah.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam konferensi pers, Budi Prasetyo menegaskan bahwa saat perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, tim penyidik telah melakukan perhitungan mendetil terkait potensi tindak pidana korupsi.
Hasilnya, kerugian negara yang ditimbulkan dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan terindikasi mencapai angka fantastis: sekitar Rp40 miliar.
Pada hari yang sama, penyidik KPK memanggil dan memeriksa dua orang saksi kunci, yaitu:
Lilik Safrita Yosmaniar, pihak swasta yang diperkirakan terlibat dalam pengaturan dokumen dan klaim harga pengadaan.
Adhika Cipta Wijaya, staf konsultan perencana proyek yang diduga memberikan rekomendasi teknis sekaligus menyetujui spesifikasi pekerjaan.
“Saksi-saksi hadir, penyidik mendalami mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan untuk proyek tersebut,” kata Budi Prasetyo.
Baca Juga: KPK Sita Tanah Senilai Rp2 Miliar di Pasuruan: Pengembangan Kasus Dana Hibah Jatim 2021–2022
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing individu dalam alur korupsi yang terjadi, serta mengungkap siapa saja pihak yang diuntungkan.
Sebelum penyidikan naik ke tahap resmi, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kalimantan Barat, meliputi wilayah Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.
Operasi ini berlangsung intensif dari 25 hingga 29 April 2025. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen kontrak, catatan keuangan, dan bukti transfer yang menguatkan dugaan korupsi.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara di lingkungan DPUPR Kabupaten Mempawah dan satu pihak swasta.
Penetapan ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan kolusi antara pejabat pemerintahan dan kontraktor dalam mengatur proses pengadaan barang.
Langkah selanjutnya, KPK akan terus melakukan pendalaman bukti dan memanggil pihak-pihak lain yang berpotensi mengetahui praktik korupsi tersebut.
Jika terbukti, tersangka dapat dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara.[dit]