Faktariau.id, RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penitipan mobil mewah Mercedes-Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di bengkel lokal daripada di Rupbasan KPK Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan ini diambil untuk memastikan kondisi fisik kendaraan tetap optimal selama proses penyidikan.
Menurut Budi, mobil tersebut disita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. “Sejauh ini KPK terus melakukan pemantauan guna memastikan barang bukti tetap dalam kondisi baik. Apabila diperlukan pemeriksaan, mobil tersebut tidak berubah wujud,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/5/2025).
Penitipan di bengkel dipilih berdasarkan pertimbangan teknis penyidik. Kendaraan mewah memerlukan perawatan khusus agar bagian mesin dan eksterior tetap terjaga, memudahkan KPK jika harus melakukan inspeksi ulang atau uji forensik.
Baca Juga: KPK akan Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia
Mobil ini terkait dengan lima tersangka, termasuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan pengendali agensi iklan.
Kerugian negara mencapai sekitar Rp 222 miliar. Keputusan penitipan di bengkel dipandang memperlancar proses pemeriksaan tanpa mengorbankan keamanan barang bukti.[dit]