Faktariau.id, RIAU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, menyatakan belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan, Selasa (13/5/2025), menanggapi temuan KPK Oktober 2024.
Menurut Kajati NTB, pihaknya tengah mempelajari hasil peninjauan lapangan bersama KLHK, Dinas LHK dan Dinas ESDM NTB yang mencatat potensi kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun per tahun akibat tambang tanpa izin yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.
Namun, hingga kini belum ada bukti korupsi yang menyeret pejabat daerah.
Kasus ini ditangani paralel oleh Kejati NTB, Gakkum KLHK Jabalnusra, dan Polres Lombok Barat. Gakkum KLHK fokus pada pelanggaran UU Lingkungan Hidup, sementara Polres menelisik aspek legalitas operasional tambang sesuai UU Minerba.
Baca Juga: Tragedi Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut: 13 Korban Jiwa dan Tuntutan Investigasi Mendalam
KPK juga terus memantau dan memberikan data tambahan guna memperkuat penyidikan.
Pada 4 Oktober 2025, KPK bersama DLHK NTB dan Gakkum KLHK telah memasang plang larangan aktivitas tambang di Sekotong. Upaya ini bertujuan menegaskan status kawasan dan menghentikan aktivitas ilegal.
Ke depan, aparat diharapkan menindak tegas operator tambang yang masih nekat beroperasi tanpa izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Meskipun belum ditemukan indikasi korupsi, kasus tambang emas ilegal di Lombok Barat menjadi sorotan karena potensi kerugian besar dan kerusakan ekosistem.
Masyarakat diharapkan waspada dan melaporkan praktik tambang ilegal agar penegakan hukum berjalan efektif dan sumber daya alam terlindungi.[dit]