Penyidik KPK Periksa Kabag Barjas Pemkab Situbondo

ilustrasi KPK/e-KTPGedung Merah Putih KPK/RPTKA/(fkn)
Gedung Merah Putih KPK/Fkn.

Faktariau.id, RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak intensif dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Pada 8 Mei 2025, penyidik KPK telah memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemkab Situbondo, Khatib Al Barroz, di Mapolres Bondowoso.

Selain itu, tujuh saksi lain juga diperiksa untuk mendalami skema pengadaan yang dicurigai dimanipulasi demi mengalirkan uang suap ke pihak-pihak tertentu.

Pada saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Penyidik mendalami pengetahuan dan peran para saksi dalam proses pengadaan yang diduga telah dikondisikan, termasuk aliran dana suap ke tersangka penerima.”

Upaya ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi gratifikasi yang semula menyeret mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati, yang kini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur sejak 21 Januari 2025.

Selain Khatib Al Barroz, penyidik juga memanggil tujuh saksi lain, yaitu:

  • Sugeng Setiana (pemilik beberapa CV di bidang kontraktor)
  • Surapi (Direktur CV Cutra Bangun Persada)
  • Yossy Sandra Setiawan (Komisaris PT Andhika Karya Wijaya)
  • Tutik Margiyanti (mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Situbondo)

Baca Juga: KPK Dorong Kolaborasi Antar Lini Cegah Korupsi

  • Agus Yanto (Kasubag Penyusunan Dinas PUPP)
  • Andri Setiawan (PNS Dinas PUPP Situbondo)
  • Jijib Eko Setiawan (Kabud Bina Konstruksi Dinas PUPP)

Pendalaman peran para saksi difokuskan pada proses tender dan penunjukan langsung, penetapan pemenang, hingga bukti transfer dana.

Dokumen-dokumen elektronik, percakapan WhatsApp, dan bukti print out pencairan dana menjadi rujukan utama penyidik dalam menelisik dugaan mark-up anggaran serta aliran suap.

Kasus ini semakin kompleks karena bersinggungan dengan dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jatim.

Pada 16 April 2025, tim KPK mengangkut puluhan berkas elektronik dan percakapan WhatsApp terlapor inisial ZY, serta dokumen pencairan dana Wasbang sebesar Rp 1,2 miliar tahun anggaran 2023.

Hal ini membuka kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas, termasuk oknum legislatif daerah.

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus. Budi Prasetyo menegaskan, “Jika nanti ada tersangka baru, akan kami informasikan segera.”

Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya, khususnya penelusuran apakah ada indikasi keterlibatan pejabat tinggi daerah atau pihak swasta tertentu dalam skandal pengadaan tersebut.[dit]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *