JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Polemik pengangkatan Calon Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) terus bergulir.
Polemik tersebut dipicu oleh Surat Edaran(SE) Kementerian nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 terkait Pengangkatan CPNS yang akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025 dan CPPPK dilakukan serentak pada 1 Maret 2026.
Sebagian besar dari mereka yang sudah lulus di tahap akhir mengeluh karena terjadi penundaan pengangkatan alias tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta KemenPAN-RB tidak perlu melakukan keserentakan pengangkatan, baik pada 1 Oktober 2025 (CPNS) maupun 1 Maret 2026 (CPPPK Tahap 1).
Sebab, dalam hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan KemenPAN-RB dan BKN, disebutkan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian dalam rangka percepatan pengangkatan.
“Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Minggu (9/3/2025).
“Kalau kita ikuti rapat dari awal sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai di akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat,” jelas Zulfikar Arse.
Di sisi lain, ia pun memahami jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ada penundaan. Hal itu karena sedari awal dimulainya tahapan, para pendaftar CPNS mendapatkan informasi yang lengkap sampai dengan pengangkatan.
“Setiap proses tahapan seleksi itu dari awal sudah diumumkan. Setiap proses atau tahapan seleksi itu sudah diumumkan. Sehingga, ketika sudah ada kesimpulan rapat seperti itu mereka mempertanyakan kok ditunda,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini
“Padahal, kalau kita ikuti rapat, justru sebenarnya, kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” tambahnya.
Meskipun demikian, ia mendorong agar KemenPAN-RB segera mengangkat CPNS atau CPPPK yang instansinya sudah melengkapi administrasi, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak di Oktober 2025 dan Maret 2026.
“Dengan seperti ini saya bilang, kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegas jebolan Fisipol UGM ini.
“Termasuk juga CPPPK tahap I. Kalau memang sudah semua ya sudah di-SK-kan segera saja. Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026,” harapnya.
Karena itu, ia pun berharap agar MenPAN-RB segera mengubah SE tersebut tanpa harus mengangkat secara serentak jika instansi sudah siap.
“Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan CPPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan,” katanya.
“Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” tambah Zulfikas Arse.
Hal senada juga ditegaskan anggota Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh. Politisi dari Fraksi PKS ini menegaskan bahwa tidak ada keputusan dalam Rapat Kerja Komisi II bersama KementerianPAN-RB dan BKN untuk mengangkat serentak Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
“Bisa dilakukan bertahap. Bahkan semangat rapat itu adalah semua sependapat niat kita adalah percepatan, bukan penundaan. Jadi ya misalnya PPPK yang sudah selesai, CPNS juga sudah bisa diangkat tahun ini,” kata keterangannya yang dikutip, Minggu (9/3/2025).
“Tidak ada keputusan harus diangkat serentak itu,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.
Diketahui, penetapan pengangkatan serentak tersebut sebagai tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN-RB bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025. Dengan adanya surat edaran tersebut, Rahmat menilai berarti KemenPAN-RB dan BKN mengambil batas waktu akhir maksimal di Bulan Oktober 2025 dan Maret 2026.
“Kalau begitu dia juga tidak melakukan pelanggaran rapat, tapi bijak apa tidak melakukan hal itu? Karena akan ada permasalahan yang ditimbulkan, seperti masalah yang sudah resign dari kerjaannya atau putus kontraknya,” katanya.
Mestinya, lanjut dia, yang sudah lengkap harus segera diangkat, yang belum menyelesaikan jadi belakangan diangkatnya.
“Jangan menzalimi yang sudah selesai. Artinya ini tidak harus dilakukan pengangkatan serentak di Oktober dan Maret” pungkas Rahmat.[zul]