Kalbar  

Polsek Sekayam Amankan Dua Pria yang Bongkar Atap Rumah Warga

Lokasi pencurian seng di Sekayam

FAKTA GRUP – Polsek Sekayam berhasil meringkus dua pria masing-masing berinisial EN alias Akang dan BI Alias Komeng. Keduanya diduga melakukan pencurian seng milik warga.

Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi membenarkan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dirumah seorang warga berinisal S yang beralamat di dusun. Bakai II Ds. Balai Karangan Kecamatan. Sekayam, Sanggau pada hari Sabtu 4 Januari 2025.

“Aksi kedua pelaku diketahui oleh S yang saat itu terbangun karena mendengar suara motor yang berhenti di depan rumahnya, kemudian ia mengintip dari jendela rumahnya dan melihat cahaya senter yang mengarah ke atas rumahnya,” kata Junaifi, Senin 12 Januari 2025.

Setelah itu, kata Kapolsek S mendengar suara seng yang di bongkar, karena merasa curiga S membangunkan rekannya yakni I yang lansung menghubungi beberapa warga yang tinggal di sekitar untuk meminta bantuan.

“Sekitar pukul 02.30 wib datang tiga orang warga yaitu HN, Y, dan Sy, kemudian S mengajak warga tersebut untuk mengecek ke rumah tersebut yang mana didapati dua orang sedang membongkar atap rumah tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, kata Junaifi S berserta dua rekannya mendapati satu orang pelaku atas nama EN yang saat itu sedang menyusun atap seng yang sudah dibongkar, namun EN berhasil kabur meninggalkan lokasi.

“Atas kejadian tersebut korban S mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam guna untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

telah menerima laporan Polisi pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2025 pukul 00.30 wib. terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian .

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah barang bukti 65 (enam puluh lima) lembar seng, 1 (satu) unit sepeda motor merk HondaRevo warna hitam tanpa bodi dan tanpa nopol, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah kawat dawai dengan panjang sekitar 2 cm, serta 53 (lima puluh tiga) butir paku payung.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Junaifi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *