Polisi Tangkap Seorang Pemilik dan Pengelola Website Judi Online

Fajri Anugrah pengelola dan pemilik situs judi online yang diringkus polisi

FAKTA GRUP – Seorang pemuda berinisial FA (23) ditangkap Polda MetroJaya terkait dugaan tindak pidana perjudian online. Dia diamankan di rumahnya kawasan Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Jumat 20 September 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan FA yang kini berstatus tersangka memiliki beberapa website judi online. Di antaranya Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777.

“Peran Tersangka sebagai pemilik dan pengelola pada situs website judi online,” ujar Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 23 September 2024.

Selain berperan sebagai pemilik maupun pengelola, lanjut Ade Safri, tersangka FA juga berperan melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, hingga mengecek inventaris jika terdapat permasalahan.

“Menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player (pemain) dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai, tersangka membelinya dari teman tersangka,” tuturnya.

Ade Safri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber dan menemukan situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online dengan nama pandawara126, asalbet88, targetbet777 dan website lainnya.

Permainan yang terdapat dalam sejumlah website tersebut, kata Ade Safri, para pemain harus melakukan deposit ke rekening perbankan yang tercantum pada website.

“Setelah melakukan deposit, selanjutnya pemain akan memainkan permainan atau game pada website judi online yang tersangka kelola. Para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah dideposit dalam permainan yang tersedia di dalam website tersebut,” terangnya.

Atas pebuatannya, tersangka akan dijerat dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/ atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *