Faktariau.id — Ekspansi industri hilirisasi komoditas mineral di wilayah kepulauan luar Kalimantan Barat kini memicu kekhawatiran serius terkait masa depan ruang hidup dan kelestarian ekosistem maritim. Aktivitas pembangunan smelter bauksit milik PT DIB di kawasan Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga kuat telah menimbulkan kerusakan masif dan pencemaran terhadap ekosistem pesisir. Kondisi ini memicu sorotan tajam terhadap efektivitas draf pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Pulau Penebang sendiri dikenal luas sebagai kawasan penunjang fungsi ekologis penting karena menjadi habitat bagi berbagai jenis biota laut dilindungi sekaligus benteng penyangga keseimbangan lingkungan pesisir. Bersama kawasan Pulau Pelapis dan Kepulauan Karimata, wilayah terisolasi ini dinilai memiliki nilai konservasi sangat tinggi yang mutlak dijaga dari draf dampak buruk aktivitas industri ekstraktif berskala besar.
Sarjana Lingkungan Hidup, Fauzan, S.Ling., menegaskan bahwa perlindungan kawasan komunal di Pulau Penebang dan Pulau Pelapis harus ditaruh sebagai skala prioritas utama dalam setiap lembar kebijakan izin investasi.
“Every industrial activity in the Pulau Penebang and Pelapis areas must pay attention to the environment’s carrying and containment capacity. Strict supervision, transparency of information, and active community involvement are essential so that development does not cause ecosystem damage that is difficult to repair in the future,” ujar Fauzan, Selasa (30/6/2026).
Smelter Bauksit Wajib Patuhi Mandat Amdal dan Regulasi PP Nomor 22 Tahun 2021
Menurut analisis Fauzan, keberadaan pabrik pemurnian mineral harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan draf pengelolaan limbah yang disiplin serta akuntabilitas keterbukaan informasi kepada masyarakat lingkar tambang mengenai draf mitigasi bencana lingkungan.
Secara regulasi formil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam aturan turunan, mewajibkan setiap badan usaha mencegah terjadinya pencemaran baku mutu air dan udara.
Kewajiban tersebut dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang draf klausulnya mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting wajib memiliki persetujuan lingkungan serta melaksanakan seluruh pemantauan lapangan secara konsisten dan transparan.
Fokus Dampak Lapangan: Ancaman penurunan kualitas air laut, polusi debu emisi udara, dan kebisingan mesin konstruksi.
Tuntutan Sipil: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup didesak melakukan inspeksi mendadak ke site PT DIB.
Prinsip Hukum: Kewajiban pelestarian alam tidak boleh diredusir hanya sebatas formalitas pemenuhan dokumen administratif di atas kertas.
Desakan Evaluasi Izin Amdal Guna Hindari Kerusakan Ekologis Permanen
Keberadaan proyek smelter bauksit PT DIB di wilayah kepulauan Kayong Utara ini dinilai membutuhkan draf pengawasan yang jauh lebih ketat dan independen dari pihak ketiga guna menghindari terjadinya draf kerusakan ekologis yang bersifat permanen.
Apabila komitmen draf pengelolaan limbah tailing dan emisi pabrik terus diabaikan oleh korporasi, elemen masyarakat sipil Kalbar mendesak pemerintah tidak ragu untuk menjatuhkan draf sanksi pembekuan izin lingkungan.
Sektor hilirisasi memang krusial bagi pertumbuhan ekonomi makro, namun kelangsungan hidup biota laut, pemeliharaan draf karang, serta hak-hak nelayan tradisional pesisir di sekitar Pulau Penebang jauh lebih berharga demi masa depan generasi mendatang.
*(Drw)













