Faktariau.id — Transparansi tata kelola alokasi dana program strategis nasional kembali mendapatkan sorotan tajam dari kelompok sipil. Analis sosial politik ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (Forsiber), Hamdi Putra, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera membuka secara transparan data seluruh yayasan mitra yang mengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hamdi menegaskan bahwa ketertutupan data identitas yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia katering MBG telah menimbulkan dugaan serius di tengah masyarakat. Hal ini memicu kecurigaan adanya jaringan aktor atau elite tertentu yang sengaja dilindungi di balik pengelolaan dana jumbo milik negara tersebut.
“BGN tidak cukup hanya mempublikasikan nama dan alamat lokasi fisik SPPG saja. Publik memiliki hak konstitusional untuk mengetahui siapa yayasan pengelolanya, siapa jajaran pembina, pengurus, pengawas, pemilik manfaat (beneficial owner), jumlah titik yang dikuasai, serta bagaimana riwayat verifikasi dan sanksinya,” tandas Hamdi Putra kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Dari Peta Dapur Menuju Peta Kuasa: Cegah Modus Kendaraan Nominee
Dalam arsitektur operasional proyek MBG harian, yayasan bukan sekadar berperan sebagai pelaksana administratif retail, melainkan menjadi pintu masuk utama bagi penyaluran dana APBN, pintu masuk kewenangan eksekutif, dan pintu masuk pengaruh bisnis.
Forsiber mempertanyakan keengganan BGN dalam membuka daftar badan hukum tersebut. Muncul kekhawatiran bahwa ketertutupan ini sengaja dipelihara agar publik tidak dapat melacak pemilik manfaat tersembunyi, membaca pola penguasaan titik operasional, serta memetakan aktor yang sesungguhnya berdiri di balik kompor-kompor dapur MBG.
Pria berkumis tipis ini memaparkan bahwa ketika data nama yayasan dibuka ke sistem digital, masyarakat dapat menelusuri dokumen legalitas badan hukum di Kemenkumham. Hal ini penting untuk memeriksa alamat kantor, relasi kekerabatan keluarga, relasi politik praktis, relasi bisnis, hingga memitigasi kemungkinan penggunaan yayasan sebagai kendaraan nominee (atas nama orang lain).
“Tanpa adanya nama yayasan, publik hari ini hanya diberikan tontonan berupa peta dapur. Namun dengan dibukanya nama yayasan, publik bisa membaca secara utuh peta kuasa dan aliran dana yang sebenarnya,” cetus Hamdi secara menghujam.
Tolak Alasan Privasi: Dorong Lembaga Hukum Sikat Potensi Distribusi Rente
Hamdi mengingatkan agar manajemen BGN tidak berlindung di balik tameng regulasi perlindungan data pribadi (privacy policy). Ia menegaskan bahwa informasi yang dituntut oleh elemen sipil bukanlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengurus, nomor rekening privat, atau data rahasia individu, melainkan data keterbukaan badan hukum formal yang menerima mandat anggaran negara dari pajak rakyat.
Ketertutupan birokrasi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menyamarkan konsentrasi monopoli penguasaan proyek. Di lapangan, satu yayasan bisa saja mengelola puluhan titik SPPG, di mana satu aktor intelektual mampu mengendalikan beberapa yayasan sekaligus menggunakan nama-nama berbeda demi menguasai dana akses program.
“Tanpa adanya transparansi data yang radikal, program MBG berisiko tinggi berubah fungsi dari program pemenuhan gizi anak bangsa menjadi arena baru distribusi rente politik ekonomi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Forsiber mendorong institusi pengawas dan penegak hukum seperti DPR RI, BPK, KPK, PPATK, hingga Kejaksaan Agung untuk menekan BGN agar segera meluncurkan portal integrasi data yang memuat:
Nama resmi yayasan beserta nomor SK badan hukum.
Struktur dewan pembina, pengurus, dan pemilik manfaat (beneficial ownership).
Lokasi geografis SPPG beserta cakupan jumlah titik layanan harian.
Status verifikasi faktual, sertifikasi higiene sanitasi, serta catatan riwayat sanksi administratif.
Mengingat program MBG menyangkut hajat hidup jutaan anak sekolah dan masa depan fiskal Indonesia, pengelolaan anggaran tidak boleh dibiarkan berada dalam ruang gelap birokrasi.
*(Drw)











