Faktariau.id — Harga emas Antam hari ini, pada Jumat (29/5/2026) pagi, terpantau belum mengalami perubahan. Komoditas logam mulia acuan tersebut masih kokoh berada di posisi Rp2.754.000 per gram. Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia per pukul 06.30 WIB, nilai ini belum bergeser dari posisi penutupan pada perdagangan kemarin, Kamis (28/5/2026).
Sebagai kilas balik perdagangan, harga emas Antam pada Kamis pagi sebenarnya sempat bertengger di level Rp2.785.000 per gram. Namun, harganya kemudian anjlok tajam sebesar Rp31.000 hingga merosot ke posisi Rp2.754.000 per gramnya. Mengingat pembaruan (update) harga harian di situs resmi Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB, maka harga yang berlaku pada pagi buta ini masih sepenuhnya merujuk pada sisa perdagangan kemarin.
Daftar Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran
Emas batangan Antam disediakan dalam berbagai pilihan berat mulai dari pecahan kecil 0,5 gram hingga ukuran investasi institusi sebesar 1.000 gram (1 kilogram), guna memudahkan para investor menyesuaikan portofolio dengan kapasitas modal:
0,5 gram: Rp1.427.000
1 gram: Rp2.754.000
2 gram: Rp5.448.000
3 gram: Rp8.147.000
5 gram: Rp13.545.000
10 gram: Rp27.035.000
25 gram: Rp67.462.000
50 gram: Rp134.845.000
100 gram: Rp269.612.000
250 gram: Rp673.765.000
500 gram: Rp1.347.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.694.600.000
Aturan Fiskal Pemotongan Pajak Pembelian dan Buyback
Sesuai dengan regulasi perpajakan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi niaga emas batangan di PT Antam mengacu pada ketentuan pungutan resmi sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22): Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak mendapatkan tarif potong 0,45 persen, sementara bagi pembeli tanpa NPWP akan dikenakan pungutan lebih tinggi sebesar 0,9 persen. Setiap nota pembelian otomatis disertai bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback atau penjualan logam mulia kembali ke PT Antam dengan nilai akumulasi di atas Rp10 juta, dikenakan potongan langsung dari total nilai transaksi sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pergerakan nilai investasi safe haven ini dipastikan akan terus diperbarui secara berkala setiap harinya agar para pelaku pasar modal dan investasi mendapatkan transparansi harga yang akurat sebelum mengeksekusi aset.
*(Drw)









