Faktariau.id – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, memberikan penilaian kritis terhadap penetapan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam kasus kuota haji periode 2023-2024. Menurut Yudi, langkah hukum yang diambil komisi antirasuah tersebut memiliki celah serius yang berisiko dipatahkan di persidangan.
Berdasarkan perkembangan terbaru pada Senin (9/3/2026), Yudi menyoroti penggunaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum tanpa nama tersangka di awal penyidikan. Langkah ini dinilai tidak efisien dan rentan menjadi objek gugatan dalam sidang praperadilan karena dianggap tidak memenuhi unsur spesifikasi subjek hukum secara tepat sejak awal.
Polemik Data Kerugian Negara: Rp1 Triliun vs Rp622 Miliar
Poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah perbedaan signifikan pada data kerugian negara. Awalnya, KPK mengklaim adanya potensi kerugian mencapai Rp1 triliun. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipaparkan dalam persidangan justru mencatat angka yang jauh lebih rendah, yakni Rp622 miliar.
Penurunan angka yang cukup drastis ini menjadi amunisi bagi pihak Yaqut untuk mempertanyakan dasar materiil dari penyidikan yang dilakukan. Ketidaksinkronan data antara penyidik dan auditor negara dianggap dapat melemahkan dakwaan di mata hakim.
Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Melalui permohonan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas secara resmi telah meminta pembatalan tiga Sprindik utama. Mereka berargumen bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan langsung dalam penetapan tersangka secara prosedural tanpa mengikuti tahapan yang diatur secara ketat.
Argumen kuasa hukum menekankan adanya dugaan langkah yang melampaui wewenang dalam proses administrasi penyidikan. Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menentukan apakah langkah KPK sudah sesuai dengan rel hukum atau justru cacat prosedur.
(*Drw)











