Riau  

Susun Kebijakan Pembinaan Hukum Lebih Responsif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Penyusunan Peta Permasalahan Hukum

FAKTARIAU.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau (Kanwil Kemenkum Riau) memperkuat penyusunan peta permasalahan hukum di daerah.

Langkah ini sebagai dasar penyusunan kebijakan pembinaan hukum yang lebih responsif melalui partisipasi dalam Rapat Koordinasi Peta Permasalahan Hukum yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau (Kakanwil Kemenkum Riau), Rudy Hendra Pakpahan mengatakan penyusunan peta permasalahan hukum merupakan bagian dari upaya menghadirkan data dan informasi hukum yang akurat sebagai dasar pembinaan hukum di daerah.

“Kami berkomitmen memperkuat penyediaan data dan informasi hukum yang akurat serta memastikan penyusunan Peta Permasalahan Hukum di Provinsi Riau berjalan sesuai ketentuan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembinaan hukum yang lebih responsif,” katanya.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau mengikuti rapat koordinasi yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (30/7/2026). Langkah ini juga memastikan penyusunan Peta Permasalahan Hukum di Provinsi Riau berjalan sesuai ketentuan.

Rapat koordinasi dibuka oleh Penyuluh Hukum Madya BPHN, Teguh yang mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan pengumpulan data Peta Permasalahan Hukum Triwulan II.

BPHN memprioritaskan keseragaman format laporan, kelengkapan data, dan ketepatan informasi dari seluruh kantor wilayah (kanwil) sebagai bahan analisis permasalahan hukum secara nasional.

Perwakilan kanwil dari berbagai daerah juga menyampaikan sejumlah kendala dalam proses pengumpulan data. Selain itu memberikan masukan untuk penyempurnaan mekanisme pelaporan.

Kanwil Kemenkum Riau telah menyampaikan Peta Permasalahan Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Data yang masih memerlukan penyempurnaan telah diperbaiki dan dilengkapi melalui tautan yang disediakan BPHN. Langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi informasi dan tertib administrasi.

Penyusunan Peta Permasalahan Hukum diharapkan menghasilkan data yang komprehensif sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan hukum, pembinaan hukum, dan perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *