Faktariau.id — Harga emas Antam hari ini, Selasa (26/5/2026), dilaporkan mengalami penurunan ke posisi Rp2.798.000 per gram. Penurunan tipis sebesar Rp5.000 ini terjadi setelah pada perdagangan hari sebelumnya komoditas logam mulia tersebut sempat menguat sebesar Rp30.000 ke level Rp2.803.000 per gram.
Berdasarkan data resmi di laman Logam Mulia yang diperbarui per pukul 08.35 WIB, emas batangan Antam tersedia dalam beragam pilihan berat mulai dari pecahan kecil 0,5 gram hingga ukuran investasi institusi seberat 1.000 gram (1 kg), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan modal masing-masing investor.
Daftar Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran
Berikut adalah daftar harga emas batangan pecahan Antam terbaru per Selasa, 26 Mei 2026, sebelum dikenakan komponen pajak pembelian resmi:
0,5 gram: Rp1.449.000
1 gram: Rp2.798.000
2 gram: Rp5.536.000
3 gram: Rp8.279.000
5 gram: Rp13.765.000
10 gram: Rp27.475.000
25 gram: Rp68.562.000
50 gram: Rp137.045.000
100 gram: Rp274.012.000
250 gram: Rp684.765.000
500 gram: Rp1.369.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.738.600.000
Ketentuan Pemotongan Pajak Pembelian dan Buyback
Sesuai dengan ketentuan regulasi fiskal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi niaga emas batangan di PT Antam mengacu pada ketentuan aturan perpajakan nasional sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22): Konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi akan diterbitkan bukti potong PPh 22 resmi.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback atau penjualan emas kembali ke PT Antam dengan akumulasi nilai di atas Rp10 juta, berlaku potongan pajak langsung sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Bagi masyarakat yang berminat melakukan investasi aman jangka panjang, harga dasar logam mulia di gerai resmi Antam dipastikan akan terus diperbarui secara transparan setiap harinya pada pukul 08.30 WIB.
*(Drw)











