Gedung Pemkab Brebes Heboh: Ribuan Pegawai Terdeteksi Pakai Fake GPS Sejak Lama

Prof. Djo: 415 Kepala Daerah Korupsi Bukti Gagalnya Sistem
Prof Djohermansyah Djohar/Dokpri

Faktariau.id — Dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi sorotan tajam publik. Praktik ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi untuk memalsukan koordinat GPS, sehingga pegawai tercatat hadir tanpa benar-benar berada di lokasi kerja.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, menilai fenomena ini sebagai evolusi dari praktik “titip absen” manual ke ranah digital. “Modusnya berubah, tetapi esensinya sama: pelanggaran disiplin,” ujarnya dalam dialog pada Selasa (5/5/2026).

Budaya Permisif dan Kelemahan Pengawasan

Kasus ini menyingkap persoalan laten dalam budaya kerja birokrasi:

  • Kelemahan Sistem: Teknologi absensi digital terbukti memiliki celah yang bisa ditembus jika tidak terus diperbarui.

  • Budaya TST (Tahu Sama Tahu): Adanya kecenderungan saling membiarkan atau melindungi antarpegawai yang merusak fondasi integritas.

  • Lemahnya Inspektorat: Pengawasan internal dinilai belum efektif menjangkau ribuan ASN, termasuk guru dan tenaga kesehatan di berbagai unit kerja.

Sanksi Berat dan Konsekuensi Hukum

Pemerintah daerah Brebes menyatakan akan membawa perkara ini ke ranah hukum karena diduga merugikan keuangan negara terkait pembayaran tunjangan yang tidak sah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sanksi bagi pelanggar meliputi:

  1. Pengembalian Tunjangan: ASN wajib mengembalikan dana yang diterima tanpa kehadiran sah.

  2. Sanksi Disiplin: Mulai dari teguran hingga pemberhentian (pemecatan) untuk pelanggaran berat dan berulang.

Djohermansyah menegaskan bahwa kasus Brebes adalah “alarm nasional” bagi seluruh kepala daerah untuk segera melakukan audit sistem presensi dan penguatan pengawasan internal sebelum kepercayaan publik semakin tergerus.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *