Faktariau.id, NASIONAL – Industri otomotif nasional tengah menghadapi tantangan serius akibat maraknya impor truk completely built up (CBU) asal China. Kondisi ini dinilai merugikan sektor karoseri dan agen tunggal pemegang merek (ATPM) di dalam negeri.
Pemerintah didesak untuk meninjau ulang regulasi impor yang berlaku. Menurut pelaku industri, kebijakan saat ini menciptakan persaingan yang tidak seimbang dan berpotensi menggerus pangsa pasar produk lokal.
Celah Regulasi dan Dampaknya
Truk-truk CBU asal China masuk ke Indonesia melalui fasilitas masterlist import yang mengklasifikasikannya sebagai barang modal investasi. Skema ini membuat importir mendapat pembebasan bea masuk dan pajak tertentu.
Harga yang lebih murah dibanding produk rakitan lokal membuat truk ini diminati pelaku usaha, terutama di sektor pertambangan yang sensitif terhadap biaya operasional.
Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) menegaskan, “Praktik impor ini mengancam kelangsungan industri komponen dan perakitan di tanah air.” Askarindo menambahkan, banyak truk impor tidak memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) karena dianggap hanya beroperasi di area tambang, sehingga menimbulkan kekhawatiran soal standar keselamatan.
Respons Pemerintah
Kementerian Perhubungan mengakui persoalan ini sebagai perhatian utama. Meski masuk sebagai “barang modal”, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas. Pemerintah kini berkoordinasi antar kementerian untuk mencari solusi.
Pelaku industri lokal mendesak pemerintah hadir sebagai regulator untuk menciptakan perdagangan yang adil (fair trading). Mereka juga mendorong penggunaan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi untuk menjaga perputaran ekonomi dan keberlangsungan industri otomotif nasional.













