Faktariau.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Sidang putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (11/3/2026).
Optimisme lembaga antirasuah ini didasari oleh argumen bahwa seluruh prosedur hukum yang dijalankan dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji telah sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK mengklaim seluruh aspek formil maupun materiil dalam penyidikan telah terpenuhi secara sah.
Kecukupan Alat Bukti Jadi Dasar Utama
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didukung oleh kecukupan alat bukti yang kuat menurut undang-undang. Ia meyakini bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon akan dimentahkan oleh hakim di persidangan.
“Kami meyakini hakim akan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK sah dan menolak permohonan dari pemohon,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu pagi. KPK menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur hukum menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara korupsi.
Dampak Sosial Bagi Calon Jemaah Haji
Selain aspek legalitas, Budi menekankan bahwa kasus ini memiliki dimensi dampak sosial yang luas. Sengkarut pengelolaan kuota haji dinilai telah mencederai hak-hak masyarakat, khususnya para calon jemaah yang telah mengantre lama untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
“Konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh calon jemaah haji,” pungkas Budi. Saat ini, KPK tengah menunggu hasil resmi putusan praperadilan sebelum mengambil langkah hukum strategis berikutnya, termasuk potensi pemanggilan kembali pihak-pihak terkait untuk pendalaman materi perkara.
(*Drw)











