Hukum  

Skandal Suap Jalur Cepat: KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani dan Tetapkan Kasi P2 Sebagai Tersangka

OTT KPK di Banten: Oknum Jaksa Kejati Banten Diamankan
Logo KPK. (Dok. KPK)

Faktariau.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terkait pusaran kasus suap importasi ilegal yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pada Jumat (27/2/2026), tim penyidik resmi memanggil Akhmad Fikri Yahmani, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Sekretariat DJBC. Fikri menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta, guna mengklarifikasi sejumlah temuan terkait administrasi pegawai yang diduga berkaitan dengan pusaran kasus tersebut.

Pengembangan Tersangka Baru di Direktorat P2

Langkah pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari rentetan aksi KPK dalam membongkar praktik “jalur tikus” administrasi di Bea Cukai. Sehari sebelumnya, Kamis (26/2/2026), KPK telah mengamankan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

Bayu kini telah resmi menyandang status tersangka. Ia diduga terlibat aktif dalam mengatur koordinasi lapangan agar barang-barang impor tertentu tidak mendapatkan pengawasan ketat. Penahanan Bayu menyusul sejumlah petinggi lainnya yang lebih dulu diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Februari lalu.

Modus Operandi PT Blueray Cargo

Kasus ini mengungkap sisi gelap birokrasi, di mana oknum pejabat diduga mengatur agar barang impor milik PT Blueray Cargo lolos tanpa pemeriksaan fisik (red channel). Sebagai imbalannya, aliran dana rutin diduga mengalir ke kantong para oknum sejak Desember 2025.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah menyita barang bukti dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut mencakup:

  • Uang tunai dalam berbagai mata uang.

  • Logam mulia (emas batangan).

  • Koleksi jam tangan mewah.

KPK menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pendapatan cukai dan pajak impor, tetapi juga sangat membahayakan stabilitas pasar domestik. Masuknya barang palsu dan ilegal secara bebas akibat manipulasi data dapat mematikan daya saing industri dalam negeri.

Pihak lembaga antirasuah pun mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam struktur organisasi DJBC dan terus memetakan aliran dana ke pihak-pihak terkait.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *