Recall Airbus A320 Picu Desakan: ICAO Wajib Bentuk Mekanisme Arbitrase Global Pertanggungjawaban Produk

Airbus A320 Recall, ICAO Didesak Buat Arbitrase Global
Permintaan Ganti Rugi Pabrikan Pesawat: Kasus Recall Airbus A320 Mendesak Hukum Internasional/(ig)

Faktariau.id, NASIONAL – Pengumuman penarikan (recall) 6.000 pesawat Airbus A320 secara global kembali memicu desakan agar pabrikan pesawat dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum internasional. Pengamat kebijakan penerbangan Adhy Riady Arafah dari Unair, menyatakan bahwa recall ini merupakan titik krusial yang memperbarui urgensi regulasi global terkait ganti rugi akibat cacat produk pesawat, (30/11/2025).

Selama ini, beban tanggung jawab hukum lebih banyak terarah kepada maskapai (operator). Sementara itu, gugatan terhadap pabrikan harus diajukan di negara asal perusahaan, yang menciptakan ketimpangan yurisdiksi.

Keterbatasan Hukum Internasional dan Proteksi Negara Produsen

Adhy Riady Arafah menyoroti bahwa kerangka hukum internasional, seperti konvensi, saat ini hanya mengatur kompensasi bagi penumpang melalui kewajiban maskapai, tetapi tidak memuat standar pertanggungjawaban yang jelas bagi produsen pesawat.

  • Litigasi yang Mahal: Korban atau pengguna jasa penerbangan harus menghadapi litigasi yang panjang, mahal, dan tidak seragam di negara asal perusahaan (seperti kasus Boeing 737 di pengadilan AS).

  • Proteksi Ekonomi: Adhy menilai pola ini adalah hasil kebijakan proteksi ekonomi negara produsen yang enggan perusahaannya diseret ke pengadilan negara lain.

Kondisi ini menempatkan penumpang dalam posisi tidak berdaya, padahal cacat produk dapat menjadi pemicu kecelakaan fatal.

ICAO Didesak Bentuk Mekanisme Arbitrase Global

Melihat tren kecelakaan akibat potensi cacat produksi, Adhy mendesak Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) untuk merespons dengan menyusun kebijakan baru.

Dorongan utamanya adalah pembentukan mekanisme Arbitrase Global Cacat Produk Pesawat dengan standar pembuktian teknis lintas yurisdiksi. Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi sumber hukum baru yang membagi tanggung jawab secara berimbang antara maskapai dan produsen. Dengan adanya aturan internasional, gugatan terhadap pabrikan dapat dilakukan tanpa bergantung pada sistem hukum negara produsen, memastikan keadilan bagi korban di seluruh dunia.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *