Faktariau.id, NASIONAL – Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Purabaya, Sidoarjo, kini resmi menghentikan pemutaran musik di dalam bus. Kebijakan ini berlaku sejak 17 Agustus 2025 dan menimbulkan beragam reaksi, mulai dari kru hingga penumpang.
Kebijakan larangan musik tersebut diterapkan melalui surat edaran dari kantor pusat masing-masing PO bus. Imbauan ini wajib dipatuhi oleh semua kru yang bertugas di lapangan.
“Imbauannya sudah ada dan sudah mulai diterapkan sejak tiga hari lalu,” jelas Desi, Customer Service Bus EKA area Surabaya, saat ditemui di Terminal Purabaya.
Kekhawatiran Royalti Hak Cipta
Menurut Aditya Pradana, kondektur Bus EKA, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk armada EKA, tetapi juga diikuti sejumlah PO bus lainnya. Semua sepakat menghentikan pemutaran musik demi menghindari tuntutan royalti.
“EKA sudah serentak tidak mau mutar musik. Mau itu lagu Barat atau lagu Indonesia, kami tidak mau ambil risiko,” ujarnya.
Kebijakan ini lahir dari kekhawatiran terkait penagihan royalti hak cipta yang bisa menimbulkan masalah hukum. Karena itu, perusahaan bus memilih langkah aman dengan mematikan audio musik di seluruh armada.
Penumpang Keluhkan Perjalanan Hening
Meski tujuannya untuk keamanan hukum, kebijakan ini berdampak pada kenyamanan perjalanan. Banyak penumpang mengaku merasa bosan dalam perjalanan jauh tanpa hiburan musik.
“Ada yang komplain, katanya jenuh karena perjalanan panjang tapi suasananya sepi,” tambah Aditya.
Bukan hanya penumpang, sejumlah sopir dan kru juga mengaku suasana bus menjadi kaku. Musik yang sebelumnya diputar dinilai membantu mencairkan suasana sekaligus mengurangi rasa kantuk sopir.
Kebijakan ini pun memunculkan perdebatan. Di satu sisi, larangan musik penting untuk melindungi perusahaan dari risiko hukum. Namun, di sisi lain, hiburan dianggap perlu demi menjaga kenyamanan penumpang.
Hingga kini, pihak PO bus masih mencari alternatif hiburan lain yang bisa digunakan tanpa melanggar aturan royalti.













