Faktariau.id, RIAU – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa (Ifan), pada 22 Mei 2025 memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
Ifan diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Kepala BPH Migas periode 2017–2021, dan membawa dokumen lengkap untuk membantu pengusutan.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik persekongkolan yang menyebabkan kenaikan harga gas, merugikan industri dan konsumen.
KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PGN) dan Iswan Ibrahim (mantan Dirut PT IAE).
Ifan menyatakan bahwa menurut Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016, BPH Migas tidak berwenang melakukan alokasi gas—tugas itu di Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Baca Juga: Menaker Yassierli Dukung Kolaborasi KPK dalam Kasus Izin TKA di Kemnaker 2020–2023
Namun, keterlibatan pejabat BPH dalam verifikasi volume niaga diduga dimanfaatkan untuk praktik mark-up harga.
Jika harga gas tetap tinggi akibat korupsi, investasi sektor migas di Indonesia terancam menurun. Pada Agustus 2024, KPPU sudah melaporkan masalah alokasi gas ke Presiden.
Ifan menilai perluasan penyelidikan pada badan usaha hilir lain sejak 2018 penting untuk mengungkap potensi korupsi berlapis.
Pemeriksaan ulang Ifan, setelah penjadwalan ulang dari tanggal 19 Mei 2025, menunjukkan komitmen KPK untuk mendalami aspek teknis dan regulasi migas. Kolaborasi KPPU–KPK sejak 2014 diharapkan menguatkan integritas sektor energi nasional.[dit]