JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – KPK lakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang penyidikannya sudah dilakukan sejak Juli 2024 lalu.
Para ketiga tersangka tersebut yakni Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP dan Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.
“KPK telah menetapkan tersangka terhadap para dewan direksi PT ASDP dan satu orang swasta yaitu pemilik dari PT Jembatan Nusantara sejak 19 Agustus 2024, ” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan yaitu terhadap tersangka IP, MYH dan HM,” tambahnya.
Sementara Jubir KPK Tessa Mahardika menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penahan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
“Penahan dilakukan mulai 13 Februari 2025 hingga 20 hari ke depan atau sampai 4 Maret 2025 di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK,” tambah Tessa.
Sebagaimana dikabarkan akhir Desember lalu, untuk kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ini, KPK telah menyita 23 aset tanah dan bangunan dengan senilai Rp 1,2 triliun.
“Pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).
Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni di Bogor 2 bidang, Jakarta 7 bidang, dan Jawa Timur 14 bidang. Namun dia tak menjelaskan detail aset yang disita itu milik siapa.
“Tersebar di wilayah Bogor (2 bidang), Jakarta (7 bidang), dan Jawa Timur (14 bidang). Bahwa penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” ujarnya.
“Sedangkan perkiraan sementara kerugian negara dari kasus dugaan korupsi ASPD ini mencapai Rp 1,27 triliun,” tambah Tessa.[zul]