FAKTA GRUP – Seorang IRT berinisial UD di Lampung Timur ditetapkan polisi sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya.
Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu 11 Januari2025 sekira pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik UD sudah resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
“Tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit,” jelas Umi, Minggu 12 Januari 2025.
Menurutnya, tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota.
Umi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, motif sementara pembunuhan ini diduga karena UD mengalami depresi berat.
Pelaku merawat anak-anaknya seorang diri karena sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang ke rumah. Kondisi semakin memuncak setelah suaminya mengungkapkan keinginan untuk menikah lagi.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah paman mereka.
Setelah membunuh anaknya, tersangka mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan oleh pihak medis.