Polisi Ungkap Peredaran Sabu dari Afghanistan Senilai Rp583 Miliar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu

FAKTA GRUP – Kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Afghanistan berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan total barang bukti sabu yang diamankan dari pengungkapan kasus narkotika tersebut seberat 389 kilogram.

“Adapun terdapat barang bukti yang diamankan, ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp583.500.000.000,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 20 November 2024.

Menurut Karyoto, barang bukti narkoba itu diamankan dari dua tersangka berinisial MS (30) dan CR (34). Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit mobil boks dan dua handphone.

“Mengaku berperan sebagai kurir atau pihak yang diperintah oleh seseorang dengan inisial yang sekarang DPO untuk mengambil dan selanjutnya membawa mobil boks yang berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Sukabumi,” tuturnya.

Kendati demikian, Karyoto belum mengungkap sosok yang menjadi pengendali dalam kasus tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi pelaku yang masih dalam pengejaran melarikan diri.

Adapun lokasi penangkapan kedua orang tersangka itu yakni di Jalan Cengkareng Drain, Kedaung, Jakarta Barat yang berlokasi kurang lebih 500 meter dari Kampung Ambon pada hari Minggu 17 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

Sementara Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah mendalami lebih jauh sebelum penangkapan melalui penyelidikan dan analisis jaringan dari teknologi kepolisian.

Dari penyelidikan itu, lanjut Donald, didapat adanya satu mobil boks dengan dua tersangka berisi beberapa koli yang diketahui ternyata adalah narkotika jenis sabu.

“Bahwa di dalam bungkus Tupperware itu ada logo tulisan ‘Afghan Sabur’, nanti bisa diperlihatkan, ada cap stempelnya Afghan Sabur berwarna biru. Sehingga dari situ kita meyakini bahwa ini merupakan jaringan timur tengah dari Afghanistan,” terang Donald.

“Kita duga kuat sabu ini dibawa lewat jalur laut dan kita yakini ini langsung dibawa dari Afghanistan, berdasarkan beberapa tulisan dan cap stempel yang ada di dalam kotak. Jadi, dari laut setelah itu melewati jalur darat, mulai dari Aceh sampai dengan ke Jakarta,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *