FAKTA GRUP – Proses pemindahan ibu kota tentunya dilakukan dengan sangat matang dengan mempertimbangan kesiapan sarana dan prasarana sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.
“Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, baik itu legislatif, eksekutif, maupun yudikatifnya terpenuhi. Itu saja,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 November 2024.
Ia memastikan, Prabowo akan menyelesaikan proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Namun, prosesnya membutuhkan waktu sampai sarana dan prasarana itu, terpenuhi.
“Presiden menyatakan komitmen untuk pemindahan ibu kota itu pasti. Tetap akan Presiden selesaikan,” ungkapnya.
Undang-Undang (UU) IKN sebenarnya sudah disahkan sejak Oktober 2023. Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan beralih status juga sudah disahkan DPR, Selasa 19 November 2024. Kini, legalitas pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tinggal menunggu Keppres.
Supratman menekankan, tidak ada masalah jika Keppres pemindahan ibu kota sampai sekarang belum ditandatangani.