FAKTA GRUP – Kasus peredaran narkoba jaringan lintas provinsi diungkap Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dari pengungkapkan ini, polisi mengamankan dua kurir sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto mengungkapkan kedua tersangka yang ditangkap masing-asing berinisial AG dan YG.
Lebih lanjut Bachtiar menjelaskan bahwa dua orang kurir narkoba itu mendapatkan upah yang fantastis senilai Rp70-90 juta untuk sekali pengiriman sabu.
“Untuk sekali pengiriman itu diupah Rp70-90 juta,” ujar AKP Bachtiar Noprianto dalam keterangannya kepada wartawan dikutip pada Rabu 20 November 2024.
Menurut Bachtiar, tersangka AG dan YG dalam kasus ini berperan sebagai penerima paket. Namun, keduanya kerap berganti peran, satu waktu sebagai penerima, di lain kesempatan sebagai pengirim.
“Kadang mereka yang terima, kadang kirim juga. Kalau di kasus ini, mereka yang bertugas menerima,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan keduanya, lanjut Bachtiar, barang bukti narkoba tersebut dikirim dari wilayah Sumatera oleh dua orang berinisial S dan PW. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran.
“Mereka mendapat perintah dari S dan PW, mendapat arahan dari mereka. Saat ini masih kita kejar,” imbuhnya.