Kalbar  

Desa Tunggal Bhakti Sanggau Ditetapkan jadi Desa Percontohan Antikorupsi

Kadis DPM Pemdes Alian saat menyampaikan sambutan Penjabat Bupati Sanggau pada acara monitoring hasil penilaian perluasan desa antikorupsi di desa Tunggal Bahkti Kecamatan Kembayan

FAKTA GRUP – Pemerintah Kabupaten Sanggau terus berupaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi hingga ke tingkat desa. Meski tidak mudah, namun upaya tersebut mulai menunjukan hasil yang cukup membanggakan. Dari 163 desa yang tersebar di 15 Kecamatan, 3 desa yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Sanggau menjadi desa percontohan antikorupsi. Ke-3 desa tersebut yakni desa Pendalam Kecamatan Tayan Hilir, Desa Pana Kecamatan Kapuas dan desa Tunggal Bhakti Kecamatan Kembayan.

“Dari 3 desa itu, desa Tunggal Bahkti ditetapkan menjadi desa percontohan antikorupsi. Tentu hal ini menjadi kebanggan bagi kita semua,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes), Alian saat membacakan sambutan Penjabat (Pj) Bupati Sanggau pada acara monitoring hasil penilaian perluasan desa antikorupsi di desa Tunggal Bahkti Kecamatan Kembayan, Selasa 19 November 2024.

Dikatakannya, dipilihnya desa Tunggal Bhakti sebagai salah satu desa percontohan desa antikorupsi dengan skor nilai mencapai 91,50 setidaknya telah memenuhi 5 komponen dan 18 indikator berdasarkan ketentuan yang tercantun dalam buku panduan desa anti korupsi yang meliputi penguatan pelaksanaan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada seluruh pihak karena desa Tunggal Bhakti adalah salah satu desa yang menjadi desa percontohan dalam program desa antikorupsi. Desa antikorupsi bukanlah suatu aplikasi ataupun membangun sistem baru, tetapi upaya membangun implementasi dan sinergritasyang berkelanjutan dengan program-program pemerintah dengan pelibatan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korupsi dan impelementasi nyata dalam mendukung peubahan kebiasaan korupsi menjadi budaya anti korupsi,” ujar Alian.

Masih disampaikannya, berkenaan dengan program desa anti korupsi ini, seluruh upaya merupakan perwujudan pembangunan zona intregritas di tingkat desa, dan langkah untuk mewujudkan pemerintah desa yang bebas korupsi dan selanjutnya terwujud wilayah pemerintahan desa yang bersih yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Semoga kegiatan pada hari ini menjadi pemicu yang tidak hanya aparat desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan intregritas/antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnuya.

Hadir juga dalam kegiatan monitoring tersebut yakni, perwakilan KPK RI sebagai tim penilai, dan beberapa OPD seperti Inspektorat Kabupaten Sanggau, Kepala Dinas Kominfo diwakili Irbansus dan seluruh aparatur Desa Tunggal Bakti Kecamatan Sekayam beserta elemen masyarakat lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *