Tiga DPO Kasus Judol Oknum Komdigi Kembali Ditangkap, Total 22 Orang

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra

FAKTA GRUP – Tiga orang tersangka terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali ditangkap polisi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan ketiga tersangka yang baru ditangkap tersebut sebelumnya masuk Dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pada hari ini Sabtu tanggal 16 November 2024, Alhamdulillah kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO yaitu dengan inisial B, BK, dan HF,” ujar Wira kepada wartawan, Sabtu 16 November 2024.

Wira menuturkan bahwa peran dari ketiga tersangka yang baru ditangkap yakni sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi, sama seperti tersangka HF yang ditangkap sebelumnya.

“Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani adalah sebanyak 22 orang,” ungkap Wira.

Ditambahkan Wira, barang bukti yang turut disita dari penangkapan ketiga tersangka tersebut yakni 3 unit handphone, 3 kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang dengan nilai kurang lebih mencapai Rp600 juta.

“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku perjudian online berinisial HE, yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan HE merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat 15 November 2024.

Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka HE berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan salah satu bandar dan pemilik website judi online bernama Keris123.

“Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan,” tutur Ade Ary.

Atas dasar peran itulah, lanjut Ade Ary, tersangka HE ditetapkan sebagai DPO bersama pihak-pihak lain yang terlibat dalam perjudian online di dalam grup tersangka HE.

“Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B,” ungkap Ade Ary.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *