FAKTAGRUP -Polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan pemilik dan guru di ponpes tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Aki Udin dan MHS. Dia menyebut A merupakan pemilik ponpes, sedangkan MHS anak dari A.
“Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi,” ujar Twedy Aditya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Twedy, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari tiga orang tua korban. Para korban dicabuli H dan MHS pada Februari, Maret, dan Agustus 2020.
“Setelah dilakukan penerimaan laporan dilanjutkan dilakukan Visum Et Repertum di RSUD Bekasi terhadap korban,” ucapnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian dan dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.